Pemkab Kubu Raya Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR

Dan ia juga menuturkan Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan di buka sesuai jam kedinasan, yang bertugas menerima aduan masyarakat.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengingatkan kepada  pihak perusahaan diingatkan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, sebelum tujuh lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk lebih awal pemberian THR kepada karyawan/buruh harian ini juga dianjurkan sebab waktunya menyesuaikan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah menegaskan dalam rangka memastikan perusahaan sesuai dengan ketentuan pembayaran THR pihaknya telah menyiapkan pos pelayanan THR untuk mengatasi pelanggaran, maupun pelaporan secara tidak langsung dan langsung.

“Yang diberikan itu satu bulan gaji, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemarin juga sudah kita imbau kalau bisa lebih cepat,” tegas Wan Iwansyah saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Selasa 11 April 2023

Baca juga: Kolaborasi Berbagai Program, Gubernur Kalbar Apresiasi Kepemimpinan Mayjen TNI Sulaiman Agusto

Dan ia juga menuturkan Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan di buka sesuai jam kedinasan, yang bertugas menerima aduan masyarakat.

Memantau pelaksanaan pemberiaan THR, serta pelayanan konsultasi.

“Misalnya ada kebingungan dari perhitungan perusahaan untuk memberikan THR dapat disampaikan melalui konsultasi kadang terjadi pada buruh harian dapat dilihat dari penghasilan perbulanya. Dan pembayaran THR terhadap karyawan yang masa cuti pada prinsipnya jumlahnya tidak boleh dikurangi,” jelasnya.

Selain itu, Posko Disnakertrans akan menggandeng pengawas ketenagaan pekerja Provinsi Kalbar, untuk menimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Pelanggaran juga dapat digolongkan.

“Misalnya ada keterlambatan pembayaran dari perusahaan, akan diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” timpalnya.(*)

Baca juga: Sutarmidji Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla Hingga 31 Oktober 2023

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved