Pemkab Kubu Raya Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR
Dan ia juga menuturkan Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan di buka sesuai jam kedinasan, yang bertugas menerima aduan masyarakat.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengingatkan kepada pihak perusahaan diingatkan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, sebelum tujuh lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk lebih awal pemberian THR kepada karyawan/buruh harian ini juga dianjurkan sebab waktunya menyesuaikan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah menegaskan dalam rangka memastikan perusahaan sesuai dengan ketentuan pembayaran THR pihaknya telah menyiapkan pos pelayanan THR untuk mengatasi pelanggaran, maupun pelaporan secara tidak langsung dan langsung.
“Yang diberikan itu satu bulan gaji, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemarin juga sudah kita imbau kalau bisa lebih cepat,” tegas Wan Iwansyah saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Selasa 11 April 2023
Baca juga: Kolaborasi Berbagai Program, Gubernur Kalbar Apresiasi Kepemimpinan Mayjen TNI Sulaiman Agusto
Dan ia juga menuturkan Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan di buka sesuai jam kedinasan, yang bertugas menerima aduan masyarakat.
Memantau pelaksanaan pemberiaan THR, serta pelayanan konsultasi.
“Misalnya ada kebingungan dari perhitungan perusahaan untuk memberikan THR dapat disampaikan melalui konsultasi kadang terjadi pada buruh harian dapat dilihat dari penghasilan perbulanya. Dan pembayaran THR terhadap karyawan yang masa cuti pada prinsipnya jumlahnya tidak boleh dikurangi,” jelasnya.
Selain itu, Posko Disnakertrans akan menggandeng pengawas ketenagaan pekerja Provinsi Kalbar, untuk menimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Pelanggaran juga dapat digolongkan.
“Misalnya ada keterlambatan pembayaran dari perusahaan, akan diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” timpalnya.(*)
Baca juga: Sutarmidji Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla Hingga 31 Oktober 2023
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
5 Daftar Kecamatan Trasmigiran Kubu Raya, Rasau Jaya Masuk Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional |
![]() |
---|
Polres Sintang Intensifkan Patroli Cipta Kondisi dan Sasar Lokasi Balap Liar |
![]() |
---|
DETIK-Detik Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Motor Terguling 40 Meter Sebelum Tabrak Tiang Gapura |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Tewasnya Remaja 17 Tahun di TKP Kecelakaan Maut Jl Arteri Supadio Kubu Raya |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Puluhan Remaja di Sambas Dirazia Polisi Karena Jadi Joki Balap Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.