PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi
Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widod
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan THR kepada seluruh ASN di tanah air sejak 4 April 2023.
Namun kali ini, ternyata ada dua PNS yang dipastikan tidak mendapat jatah THR Lebaran 2023.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.
Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah.
• Akhirnya Gojek Ganti THR untuk Driver Ojol Dalam Bentuk Insentif Khusus
THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini.
Berikut daftar ASN yang tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Daftar ASN yang tidak terima THR
Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.
Berikut daftarnya:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Gerakan Pangan Murah Polres Landak, Bupati Karolin Apresiasi Polri |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Kisah Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Nyawa Pasien Viral hingga Prabowo Kucurkan Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Presiden Akan Larang Perda Bakar Lahan, Masyarakat Bakal Diberi Solusi untuk Pengelolaan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.