Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali
Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
Berikut cara menghitung besaran THR:
Bekerja selama 12 bulan atau lebih
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Bekerja 1-11 bulan
Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.
Pekerja harian
Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
• PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi
Telat membayar THR Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tidak membayar THR Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| DEMO Serentak di Jakarta, Guru dan Buruh Suarakan Tuntutan Keadilan |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
| Rutan Sanggau Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-Perusahaan-Telat-Bayar-THR-atau-Tidak-Sama-Sekali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.