Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali

Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali. 

Berikut cara menghitung besaran THR:

Bekerja selama 12 bulan atau lebih

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.

Bekerja 1-11 bulan

Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.

Pekerja harian

Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.

Sanksi tidak membayarkan THR

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi

Telat membayar THR Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tidak membayar THR Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha.

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

- Pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved