Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali
Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
- Pilih menu Masuk.
- Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.
- Tekan menu Konsultasi THR. Pilih zona wilayah tempat bekerja.
- Konsultasikan masalah THR.
- Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.
- Isi formulir pengaduan.
- Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.
Orang yang berhak mendapatkan THR
Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:
- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.
Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.
THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.
• THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker
Cara menghitung jumlah THR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-Perusahaan-Telat-Bayar-THR-atau-Tidak-Sama-Sekali.jpg)