Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali

Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali. 

- Pilih menu Masuk.

- Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.

- Tekan menu Konsultasi THR. Pilih zona wilayah tempat bekerja.

- Konsultasikan masalah THR.

- Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.

- Isi formulir pengaduan.

- Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.

Orang yang berhak mendapatkan THR

Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:

- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.

THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.

THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker

Cara menghitung jumlah THR

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved