Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali

Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.

Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang bekerja.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023.

Pemkab Kubu Raya Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR

Untuk mencegah kecurangan dari perusahaan, pekerja yang belum mendapatkan THR dari batas waktu maksimal pembayaran dapat melaporkannya ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengadukan keterlambatan pemberian THR:

Posko THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:

- Via aplikasi SIAP KERJA
- Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
- Laman poskothr.kemnaker.go.id
- Call center 1500-630

Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023

Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved