Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali
Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara melaporkan perusahaan yang telat bayar THR atau tidak sama sekali kini dipermudah dan lebih ganpang.
Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang bekerja.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023.
• Pemkab Kubu Raya Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR
Untuk mencegah kecurangan dari perusahaan, pekerja yang belum mendapatkan THR dari batas waktu maksimal pembayaran dapat melaporkannya ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut cara mengadukan keterlambatan pemberian THR:
Posko THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.
"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:
- Via aplikasi SIAP KERJA
- Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
- Laman poskothr.kemnaker.go.id
- Call center 1500-630
Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
• Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023
Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| DEMO Serentak di Jakarta, Guru dan Buruh Suarakan Tuntutan Keadilan |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
| Rutan Sanggau Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-Perusahaan-Telat-Bayar-THR-atau-Tidak-Sama-Sekali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.