Kasus Pemalsuan Uang

BREAKING NEWS - Polres Landak Ringkus Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Kompol Frits menjelaskan untuk tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud dalam 245 KUHP dilakukan oleh tiga orang.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Landak
Wakapolres Landak didampingi Kasat Reskrim Landak saat menunjukkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dalam press rillis pengungkapan kasus selama bulan Maret dan hasil Operasi Pekat 2023, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Landak, Selasa 11 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak berhasil mengungkap tindak pidana Pemalsuan mata uang dan uang kertas. Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Landak jadi korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Maret dan hasil Operasi Pekat 2023 di Mapolres Landak pada Selasa 11 April 2023.

Kompol Frits menjelaskan untuk tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud dalam 245 KUHP dilakukan oleh tiga orang tersangka inisial CK, HG, dan JP.

Saat menjalankan aksinya para pelaku membeli barang-barang berupa rokok, obat nyamuk, sabun, shampo di sejumlah toko sembako di Kabupaten Landak dengan nominal uang sebesar Rp 50.000,- 

"Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di sepanjang perjalanan hingga sampai ke Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Hasil kembalian uangnya merupakan keuntungan dari penukaran uang palsu tersebut, " kata Kompol Frits Orlando Siagian.

Samuel Pastikan Pemkab Landak Siap Kendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Sekda Landak Vinsensius Launching Aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah

Adapun barang bukti yang berhasil disita  dari CK sebesar Rp. 1.100.000,- yang terbagi di antaranya:

7 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
6 lembar pecahan 50.000 dengan nomor seri GJT674412.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287781.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri PRQ942256.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita  dari HG sebesar Rp. 250.000,- yang terbagi di antaranya:

1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
2 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri AEB218361.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri BEO083895.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri RAT173421.

Barang bukti yang berhasil disita dari JP sebesar Rp. 400.0000,- yang terbagi di antaranya, 8 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri GJT674408. 

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kasus Pemalsuan Uang Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved