Kasus Pemalsuan Uang
BREAKING NEWS - Polres Landak Ringkus Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya
Kompol Frits menjelaskan untuk tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud dalam 245 KUHP dilakukan oleh tiga orang.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak berhasil mengungkap tindak pidana Pemalsuan mata uang dan uang kertas. Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Landak jadi korban.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Maret dan hasil Operasi Pekat 2023 di Mapolres Landak pada Selasa 11 April 2023.
Kompol Frits menjelaskan untuk tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud dalam 245 KUHP dilakukan oleh tiga orang tersangka inisial CK, HG, dan JP.
Saat menjalankan aksinya para pelaku membeli barang-barang berupa rokok, obat nyamuk, sabun, shampo di sejumlah toko sembako di Kabupaten Landak dengan nominal uang sebesar Rp 50.000,-
"Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di sepanjang perjalanan hingga sampai ke Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Hasil kembalian uangnya merupakan keuntungan dari penukaran uang palsu tersebut, " kata Kompol Frits Orlando Siagian.
• Samuel Pastikan Pemkab Landak Siap Kendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok
• Sekda Landak Vinsensius Launching Aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari CK sebesar Rp. 1.100.000,- yang terbagi di antaranya:
7 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
6 lembar pecahan 50.000 dengan nomor seri GJT674412.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287781.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri PRQ942256.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita dari HG sebesar Rp. 250.000,- yang terbagi di antaranya:
1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
2 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri AEB218361.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri BEO083895.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri RAT173421.
Barang bukti yang berhasil disita dari JP sebesar Rp. 400.0000,- yang terbagi di antaranya, 8 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri GJT674408.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kasus Pemalsuan Uang Hari Ini Di sini
Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu, Perhatikan Keaslian Uang Anda Lewat 4 Cara Ini |
![]() |
---|
Waspada Uang Palsu di Kalbar, Berikut Imbauan Kapolda hingga Metode Mengetahui Keaslian Uang |
![]() |
---|
Warga Pontianak Khawatir dengan Maraknya Peredaran Uang Palsu |
![]() |
---|
Uang Palsu Marak Beredar di Landak, Warga: Kalau Tidak Teliti Memang Dikira Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.