Sekda Landak Vinsensius Launching Aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah

"Melalui aplikasi yang dilaunching ini dapat dilakukan pendaftaran subyek dan obyek baru secara online yang dilakukan di kantor desa setempat. Aplikas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO LANDAK
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, saat membuka kegiatan Launching Aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa, 11 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, launching Aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa, 11 April 2023.

Membuka kegiatan, Vinsensius, menjelaskan pembayaran pajak PBB secara online kini dapat dilakukan melalui ATM BPD, mobile banking BPD, Indomaret, Tokopedia, Link Aja dan Cu Pancur Kasih.

Sedangkan untuk melihat dan mengecek tagihan PBB secara online dapat dilihat melalui aplikasi E-SPPT pemerintah Kabupaten Landak dengan menuliskan NOP (Nomor Objek Pajak).

"Melalui aplikasi yang dilaunching ini dapat dilakukan pendaftaran subyek dan obyek baru secara online yang dilakukan di kantor desa setempat. Aplikasi ini didediakan untuk pemerintah desa, ke depan masyarakat secara mandiri dapat mengakses aplikasi E-Layanan BPRD Kabupaten Landak," jelas Vinsensius.

Pemkab Landak Bantu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 540 Orang Pekerja Rentan

Pada kesempatan itu, Vinsensius menjelaskan sejatinya penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal yang sangat penting dan harus diupayakan seoptimal mungkin pengelolaannya.

Hal itu dikarenakan melalui PAD pemerintah dapat leluasa merencanakan dan menggunakan dana tersebut tanpa terikat aturan teknis pemakaiannya, seperti halnya Dana DAU, DAK dan dana lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Namun saat ini Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak masih sangat rendah di bandingkan dengan kebutuhan anggaran pembangunan daerah Kabupaten Landak.

Sedangkan dari jumlah target pendapatan pajak daerah, 10 persen nya dibagi hasil dan di berikan kepada desa sebagai Anggaran Dana Desa (ADD). (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved