Public Service

Apa Itu Paspor Simpatik yang Bisa dibuat Pada Saat Akhir Pekan? Berikut Cara Mengurusnya!

Adapun Paspor Simpatik tidak ada perbedaan dengan Paspor pada umumnya, Hanya proses pembuatannya saja yang berbeda. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
M-Paspor merupakan aplikasi untuk mengajukan pembuatan Paspor secara online-Simak informasi yang dimaksud Paspor Simpatik dan cara mengurus pembuatannya. 

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen itu meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.

3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.

4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

7. Tahapan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan Paspor selesai.

Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved