Public Service
Apa Itu Paspor Simpatik yang Bisa dibuat Pada Saat Akhir Pekan? Berikut Cara Mengurusnya!
Adapun Paspor Simpatik tidak ada perbedaan dengan Paspor pada umumnya, Hanya proses pembuatannya saja yang berbeda.
2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen itu meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.
3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.
4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor
5. Pembayaran biaya pembuatan paspor
6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.
7. Tahapan wawancara
8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah
9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan Paspor selesai.
Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju.
Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya. Semoga bermanfaat. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/M-Paspor-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.