Public Service
Apa Itu Paspor Simpatik yang Bisa dibuat Pada Saat Akhir Pekan? Berikut Cara Mengurusnya!
Adapun Paspor Simpatik tidak ada perbedaan dengan Paspor pada umumnya, Hanya proses pembuatannya saja yang berbeda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Paspor Simpatik merupakan penamaan untuk dokumen pembuatan paspor dihari khusus yang dibuka oleh Dirjen imigrasi, yaitu dibuat pada hari sabtu dan minggu.
Adapun Paspor Simpatik tidak ada perbedaan dengan Paspor pada umumnya, Hanya proses pembuatannya saja yang berbeda.
Layanan Paspor simpatik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia.
Program layanan ini merupakan jawaban atas permasalahan yang muncul bagi pemohon Paspor yang memiliki aktifitas padat di hari kerja.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi terbaru, Silmy Karim menjelaskan bahwa Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.
• Bagaimana Caranya Membuat Paspor Khusus Lansia Tahun 2023? Berikut Penjelasannya!
Berbeda dengan layanan permohonan Paspor reguler yang mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi mobile Paspor (M-paspor).
Layanan paspor simpatik sangatlah mudah karena pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan layanan paspor simpatik menggunakan kuota dan ini berbeda tiap Kantor Imigrasi.
Layanan Paspor simpatik yang diselenggarakan di akhir pekan melayani beberapa hal sebagai berikut:
- Permohonan Paspor baru
- Permohonan penggantian Paspor habis berlaku
- Permohonan penggantian Paspor halaman penuh.
Masyarakat yang menginginkan penggantian Paspor hilang dan rusak dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat di hari kerja.
• Begini Cara Membuat Paspor Untuk Anak Dibawah Umur yang Berstatus Adopsi
Berikut tata cara membuat Paspor Simpatik, seperti dihimpun Kompas.com. Perlu dicatat, tata cara pembuatan Paspor pada layanan Paspor Simpatik bisa berbeda bergantung pada masing-masing kantor imigrasi.
1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.
2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen itu meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.
3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.
4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor
5. Pembayaran biaya pembuatan paspor
6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.
7. Tahapan wawancara
8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah
9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan Paspor selesai.
Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju.
Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya. Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.