Sutarmidji Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla Hingga 31 Oktober 2023
Maka dari itu, Gubernur Kalimantan Barat Menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Barat Tahun 2023.
Status Siaga Darurat tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Hal tersebut termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor 355 / BPBD/ 2023 tentang Status Siaga Darurat Penangaman Bencana Asap Akibat Kebakarwn Hutan dsn Lahan di Kalbar tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kalbar pada 24 Februari 2023 lalu.
Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dalam rangka mobilisasi sumber daya Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dimana untuk memperlancar mobilisasi sumber daya Penanganan Bencana Asap sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga juga telah dibentuk Komando Penanganan Darurat, yang dijabarkan dalam Struktur Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Instansi Terkait dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: Kolaborasi Berbagai Program, Gubernur Kalbar Apresiasi Kepemimpinan Mayjen TNI Sulaiman Agusto
Dalam lampiran Struktur Satgas terdapat sekitar 92 instansi terkait dan Pokmas yang terlibat sebagai Satgas yang dikomandoi oleh Gubenur Kalbar.
Dimana telah termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor 356 / BPBD / 2023 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhuta di Kalbar tahun 2023.
Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengatakan dalam hal ini BPBD Provinsi Kalbar akan tetap berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam antisipasi penanganan karhutla di Kalbar.
“Kita akan tetap memantau prakiraan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG, dan masing-masing perkebunan idealnya sudah memiliki tim pemadam api. Sedangkan pertanian masyarakat di monitor dan diawasi oleh BPBD kabupaten kota,” ujarnya kepada Tribub Pontianak, Selasa 11 Maret 2023.
Daniel mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Maka dari itu, Gubernur Kalimantan Barat Menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla.
Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinyan bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampaknya yang akan terjadi di masyarakat.
“Status Siaga darurat ini hanya dapat diberlakukan kepada berlakukan kepada jenis bencana yang perkembangan ancamannya dapat diamati berdasarkan system peringatan dini dan tidak mendadak,” ujarnya.
Daniel mengatakan dalam menetapkan statusa siaga darurat indikator yang dapat digunakan diantaranya yakni informasi potensi ancaman bencana adanya potensi ancaman yang sudah mengarah terjadinya bencana berdasarkan hasil pantauan system peringatan dini yang digunakan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenagn terkait perkembanganm potensi ancaman dimaksud.
Lalu, Informasi ancaman kehidupan dan peghidupan.
Pangan Jadi Produksi Rumahan Keripik, UMKM Sabung Lawan Keterbatasan Alat |
![]() |
---|
Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun |
![]() |
---|
Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Pasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Karhutla |
![]() |
---|
Dansatbrimob Polda Kalbar Cek Kesiapan Personel dalam Rangka Kunjungan Kerja Kapolri |
![]() |
---|
UMKM HW Trans Berkah Literasi Hasilkan 30 Produk Olahan Pangan Desa Sabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.