Anas Bebas! Kembali ke Demokrat atau Jabatan Strategis di PKN? Sebut Zalim hingga Kriminalisasi
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas penjara hari ini Selasa 11 April 2023.
Surat tersebut lantas dititipkan ke seorang kolega ketika membesuk Anas. Tulisan tangan itu diunggah di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023), oleh admin.
• Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP
Berikut selengkapnya isi surat Anas Urbaningrum:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
• Anas Urbaningrum Bebas, Apakah Harus Minta Maaf ke SBY Atau Sebaliknya?
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau April 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Soroti Fiskal Kalbar, Heri Mustamin: Jangan Sampai Pemerintah Daerah Hanya Seperti Bebek Berjalan |
![]() |
---|
Profil Indra Utoyo, Eks Direktur Bank Plat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi EDC |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
FAKTA Bangunan Kecil Mirip Toilet di Desa Gagaksipat Boyolali Telan Anggaran Rp112 Juta |
![]() |
---|
HUT ke 61 Partai Golkar, Golkar Kapuas Hulu Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.