Berita Viral

UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres

Simak ulasan tahapan RUU Perampasan resmi disahkan jadi UU BUMN hasil revisi usai DPR RI terima surat Presiden.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RUU PERAMPASAN ASET - Ilustrasi UU Perampasan Aset. Simak ulasan tahapan RUU Perampasan resmi disahkan jadi UU BUMN hasil revisi usai DPR RI terima surat Presiden. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak ulasan tahapan RUU Perampasan resmi disahkan jadi UU BUMN hasil revisi usai DPR RI terima surat Presiden.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi penerimaan Surpres itu Puan sampaikan saat memimpin Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

“(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan, Selasa.

Selain itu, DPR RI juga telah menerima Surat Nomor R49 tanggal 11 Agustus dan R61 tanggal 9 September hal Calon Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RESMI RUU Perampasan Aset Disahkan Mulai Berlaku Kapan Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Kemudian, Surat Nomor R52 tanggal 26 Agustus hal RUU tentang Desain Industri.

Lalu, R53 tanggal 26 Agustus hal RUU Hukum Acara Perdata Internasional, R58 tanggal 27 Agustus.

Dan R59 tanggal 12 September tentang hal permohonan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat RI.

Sementara itu, dalam data yang dibacakan Puan tidak disebutkan DPR RI telah menerima Surpres tentang RUU Perampasan Aset dari presiden.

Padahal, RUU Perampasan Aset lebih dahulu masuk Prolegnas Prioritas 2025 dibanding RUU BUMN.

Seperti diketahui, UU BUMN baru saja disahkan pada 4 Februari 2025 lalu.

Tetapi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.

Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.

Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.

DAFTAR Tuntutan Demo di DPRD Sambas: Tolak Kenaikan Tunjangan DPR hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved