Public Service

Cara Mengubah Nama Di Dokumen Kependudukan yang Salah Pada Saat Pencetakan Lewat Dukcapil

Dokumen ini sangat penting, karena Kartu Keluarga dan KTP merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik oleh pemerintah. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga dan KTP-Berikut adalah cara mengubah nama yang salah pada saat pencetalan di Dukcapil khususnya KTP dan Kartu Keluarga. 

- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan.

Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!

Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga dan KTP

Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di Kartu Keluarga dan KTP, sebagai berikut.

- Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya.

- Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

- Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan

- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi

- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama Kartu Keluarga dan KTP

- Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya.

Demikian syarat dan cara mengganti nama di Kartu Keluarga dan KTP yang harus dipenuhi bagi pemohon lengkap dengan proses pengajuannya ke Dukcapil, Selamat mencoba. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved