Public Service

Cara Mengubah Nama Di Dokumen Kependudukan yang Salah Pada Saat Pencetakan Lewat Dukcapil

Dokumen ini sangat penting, karena Kartu Keluarga dan KTP merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik oleh pemerintah. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga dan KTP-Berikut adalah cara mengubah nama yang salah pada saat pencetalan di Dukcapil khususnya KTP dan Kartu Keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP adalah dokumen yang penting bagi setiap orang untuk menerima pelayanan publik. 

Dokumen ini sangat penting, karena Kartu Keluarga dan KTP merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik oleh pemerintah. 

Dokumen Kartu Keluarga nantinya berguna untuk berbagai keperluan pelayanan publik hingga untuk keperluan administrasi sekolah anak.

Dengan Kartu Keluarga dan KTP berisi informasi data berupa alamat dan informasi seseorang. 

Biasanya Kartu Keluarga ini dibuat pada saat anak telah dilahirkan, namun untuk KTP setelah anak tersebut berusia 17 tahun. 

Cara Membuat KTP Digital Sudah Bisa Diaktivasi Di Kantor Dukcapil atau Lewat Handphone

Data pada Kartu Keluarga ini sendiri bisa diubah, terutama pada nama yang bersangkutan.

Jika seseorang ingin melakukan perubahan nama pada Kartu Keluarga dan KTP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mengganti nama di Kartu Keluarga dan KTP, prosedur, hingga persyaratannya.

Prosedur Penggantian Nama pada Kartu Keluarga dan KTP

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada Kartu Keluarga dan KTP atau pemberian catatan pinggir pada Kartu Keluarga dan KTP dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.

Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat yang menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP tersebut.

Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima.

Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri, Apakah Punya KK Khusus?

Agar proses pergantian nama pada Kartu Keluarga dan KTP ini bisa berlangsung dengan cepat, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan.

Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Kartu Keluarga dan KTP ke Dukcapil

Anda selaku pemohon perlu mempersiapkan berkas yang menjadi syarat permohonan ganti nama di Kartu Keluarga dan KTP, meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved