Info Stimulus

Bansos PKH Tahap II Sudah Mulai Cair Dengan Cek KPM Secara Online, Sekarang Bisa Tarik Dana Via ATM!

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung melakukan penarikan via ATM yang ditunjuk atau melalui PT Pos.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi ATM KKS Bagi Penerima Bansos PKH tahap 2-Berikut cara cek Bansos PKH tahap 2 dengan login cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program keluarga harapan (PKH) tahap II,  mulai dicairkan di sebagian tempat per April 2023. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung melakukan penarikan via ATM yang ditunjuk atau melalui PT Pos.

Besaran PKH yang disalurkan dengan nominal sebesar, Rp750 ribu per tahap atau sebesar Rp3 juta per tahun. 

Pencairan Bansos PKH disaat seperti ini, menjelang hari raya tentu saja disambut antusias penerima manfaat. 

KPM dapat penerima Bansos PKH, , bantuan pangan non tunai (BPNT) dan jenis bantuan lainnya bisa langsung mengklaim manfaat dan mengetahui status kepesertaan secara langsung.

Sudah Penuhi Syarat Tidak Terdaftar sebagai KPM? Ini Cara Mengusulkan Penerima Bansos Dengan Benar!

Penerima manfaat dapat dengan mudah mengetahui apabila Bansos PKH tahap 2 mulai dicairkan yaitu  mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek penerima Bansos secara online:

1. Calon penerima membuka link website cekbansos.kemensos.go.id di web browser HP. 

2. Jangan lupa siapkan KTP untuk mengisi data pribadi. 

3. Dan lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten hingga desa. 

4. Tulis nama dengan lengkap di kolom Nama PM.  

5. Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera. 

6. Pilih dan klik 'Cari Data'. 

Kemudian, apabila pada sistem menunjukkan keterangan berupa nama penerima, umur dan deretan jenis Bansos, itu artinya penerima sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dana Bansos salah satu bantuannyanyakni PKH 2023. 

Untuk menguatkannya, pastikan dalam kolom PKH atau BPNT termuat informasi dalam format Status (YA), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima Bansos tersebut. 

Untuk penerima PKH, bantuan hingga Rp750.000 per tahap dengan kategori tertentu dapat diambil lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN atau Mandiri). 

Dana PKH Tahap Kedua 2023 Sudah Cair Lapor Kesini Jika Tidak Dapat Di Klaim!

Setelah dipastikan Bansos sudah cair, maka penerima bisa segera mendatangi ATM terdekat. Karena, mencairkan bansos melalui ATM memiliki beberapa kelebihan dibanding melalui Kantor Pos. Diantaranya:

- Pencairan via ATM ini hanya dipotong biaya ATM.

- Pencairan tanpa antre berlama-lama karena bisa memilih ATM terdekat yang tidak ramai.

- Selanjutnya saldo Bansos Anda bisa dicek dahulu sebelum penarikan.

- Pemegang Kartu KKS dari Bank Penyedia dapat menarik Bansos tanpa batas waktu yang ditentukan.

PKH Tahap 2 Tahun 2023 Cair April! Begini Cara Cek Bansos Kemensos Akses Mudah Secara Online

Beriikut 7 syarat untuk menerima Bansos PKH tahap ke-2, Mengutip dari laman Kemensos.go.id

* Penerima bantuan sudah terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

* Memiliki Komponen PKH.

Untuk komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.  Sementara untuk komponen pendidikan mulai dari SD/sederajat hingga SMA/sederahat serta usia sekolah sampai 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.

Serta untuk komponen kesejahteraan sosial mulai dari Lansia sampai disabilitas.

* Kemudian data Kartu Keluarga dan NIK harus sudah sinkron dan aktif di Dukcapil.

* Data di DTKS dan data di Dukcapil juga harus sinkron.

* Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama serta data tersebut juga telah sinkron dengan data DTKS.

* Penerima bukan bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, serta Polri. 

* Penerima juga telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH tahap ke-1 tahun 2023 oleh Kemensos.

Demikian informasi tentang PKH tahap 2, Mulai dari cara cek online hingga penarikan dana melalui ATM, Semoga dapat bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel  Terkait Bansos Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved