Info Stimulus

Meminimalisir Angka Kemiskinan, Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023!

Karena program ini di adakan untuk bisa meminimalisir angka kemiskinan terlebih penerimanya merupakan KPM yang belum menerima Bansos. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi- Berikut informasi tentang kriteria penerima Bansos berupa BLT Dana Desa sebagai upa meminimalisir kemiskinan. 

Jadi memang ini telah di khusus kan bagi masrakat yang kekurangan dana saja. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021 ng bertentangan dengan Pengelolaan Dana Desa ada beberapa kriteria yang bisa menerima BLT Dana Desa, simak langsung berikut ini: 

- Merupakan keluarga yang kurang mampu atau berpenghasilan kecil ng termasuk ke dalam kategori kemiskinan ekstream

- Memiliki anggota keluarga dimana keluarga ini rentan sakit menahun/kronis

- Merupakan keluarga yang kurang mampu akibat terdampak pandemi Covid – 19 akan tetapi belum menerima bantuan apa pun.

- Keluarga yang kurang mampu akibat terhenti dari APBD atau APBN.

- Memiliki rumah tangga yang anggota rumah tangga tunggal atau lanjut usia

Nah, mungkin itu dia beberapa kriteria para penerima yang berhak menerima bantuan program seperti BLT Dana Desa ini. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved