Memahami Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk para peserta BPJS Kesehatan tentunya akan bisa melakukan perpindahan pada lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan-Berikut cara pindah faskes tingkat pertama secara online sehingga memungkinkan peserta tidak harus mendatangi Kantor Cabang. 

Para peserta BPJS Kesehatan ingin pindah bisa melakukan pemindaahan faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN dengan cara yaitu:

Tahap pertama Anda harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu di PlayStore. Kemudian klik "menu lainnya" dan klik "Perubahan Data peserta".

Lalu Anda pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (satu)".

Selanjutnya, ada harus mengisikan beberapa data diri meliputi, provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, hingga apakah Anda mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak. 

Jika sudah Anda hanya perlu konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju".

Kemudian Anda jangan lupa masukan kode OTP dan klik "Verifikasi" dan proses pindah faskes sudah selesai. 

Anda pun sudah bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya. 

2. Melalui Care Center 165 

Seperti yang dikutip dari laman resminya, peserta BPJS Kesehatan sangat bisa melakukan pemindahan faskes dengan melalui care center 165. 

Care Center 165 adalah kanal layanan tanpa tatap muka yang melalui media telepon dan bisa diakses setiap hari selama 24 jam. 

Kemudian, layanan ini bisa melayani pemindahan faskes, melalui telepon 165 juga bisa dilakukan untuk menyampaikan aduan langsung terkait layanan BPJS Kesehatan

Dan bisa pula untuk mendaptkan berbagai informasi dari seputar layanan termasuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran. 

Tarif Dana Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Itu Kapitasi BPJS?

3. Melalui Mobile Customer Service (MCS) 

MCS meupakan kanal layanan tatap muka yang memakai kendaraan mobil yang sudah dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional layanan bagi para peserta. 

Selain itu, MCS juga mengusung konsep jemput bola unttuk memfasilitasi para peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. 

Melalui MCS juga para peserta bisa melakukan perubahan pada FKTP BPJS Kesehatan miliknya. Bahkan para peserta juga bisa melakukan pendaftaran kepesertaannya dan juga bisa menyempaikan pengaduan langsung. 

Itulah cara agar peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindahan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved