Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!

Apabila iuran bulanan tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN Mandiri-Berikut informasi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 dan ketentuan mengikuti program REHAB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan untuk membayar Iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan.

Apabila Iuran bulanan tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan Iuran dilunasi.

Selain dinonaktifkan, peserta yang terlambat membayar atau memiliki tunggakan Iuran pun bisa dikenai denda. Bagaimana aturannya?

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebenarnya peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak Iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda sama sekali.

Meski begitu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuliskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota, Berikut Caranya!

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Adapun denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, yang bersangkutan melakukan rawat inap.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).

 BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan Iuran JKN.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan bahwa Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan Iuran untuk dapat melakukan pembayaran Iuran secara bertahap.

“Program REHAB bertujuan memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan Iurannya. Pembayaran tunggakan bertahap ini juga sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga,” kata Ary.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan tata cara mengikuti Program REHAB. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran Program REHAB.

Cara pendaftaran Program REHAB sangat mudah. Peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu rencana pembayaran bertahap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved