Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!
Apabila iuran bulanan tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN Mandiri-Berikut informasi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 dan ketentuan mengikuti program REHAB.
"Selanjutnya peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran, kemudian sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan. Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, maka mereka dapat melakukan pembayaran Iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia,” tutur Ary.
Itulah tadi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan beserta ketentuan mengikuti program REHAB agar kepersertaan BPJS Kesehatan kembali aktif. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair! Lakukan Ini jika Saldo Tak Masuk ke Rekening |
![]() |
---|
Bansos ATENSI YAPI 2025: Bantuan Rp200 Ribu/Bulan untuk Anak Yatim Piatu, Cek Sekarang! |
![]() |
---|
BitChat Resmi Hadir di App Store, Aplikasi Kirim Pesan Tanpa Layanan Kuota hingga Paket Internet |
![]() |
---|
FLOQ: Aplikasi Trading Crypto Resmi dan Aman, Daftar Sekarang Pakai Kode Referral floq94777743 |
![]() |
---|
Kode Referral Akulaku Bulan Agustus-September Ini, Daftar Akun Akulaku Masukan Kode Referral KRW8FJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.