Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!
Apabila iuran bulanan tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN Mandiri-Berikut informasi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 dan ketentuan mengikuti program REHAB.
"Selanjutnya peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran, kemudian sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan. Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, maka mereka dapat melakukan pembayaran Iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia,” tutur Ary.
Itulah tadi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan beserta ketentuan mengikuti program REHAB agar kepersertaan BPJS Kesehatan kembali aktif. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Baca Juga
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Banyak Keuntungan Dapat Diraih di Aplikasi MOVA, Raih Komisi Penjualan Setiap Hari |
![]() |
---|
Pencarian Sound Trending di TikTok Mudah Didapatkan, Untuk Mendorong Konten Jadi Viral |
![]() |
---|
Rusmiati Akui Program JKN Beri Jutaan Manfaat |
![]() |
---|
Ajaib Pakai Sejda.com, Edit PDF Apa Saja Bisa Dilakukan, Tambah Tanda Tangan, Tulisan dan Konversi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.