Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!

Apabila iuran bulanan tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN Mandiri-Berikut informasi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 dan ketentuan mengikuti program REHAB. 

"Selanjutnya peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran, kemudian sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan. Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, maka mereka dapat melakukan pembayaran Iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia,” tutur Ary.

Itulah tadi mengenai denda keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan beserta ketentuan mengikuti program REHAB agar kepersertaan BPJS Kesehatan kembali aktif. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved