BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota, Berikut Caranya!

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan skema jaminan kesehatan.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan skema jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan, biasanya di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal atau tempat tinggal peserta.

Lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) biasanya tertera di kartu BPJS kesehatan peserta.

Berikut ini akan disampaikan mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan saat jauh dari rumah atau di luar kota.

Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?

Cara pakai BPJS Kesehatan saat di luar kota, bisa digunakan untuk berobat saat seseorang berada di luar kota.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan ini maka pelayanan kesehatan di FKTP dilaksanakan di lokasi peserta terdaftar, kecuali jika peserta:

- Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar;

- Dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Faskes tidak diperkenankan menarik biaya terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta selama mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis. 

Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!

Cara berobat memakai BPJS Kesehatan di luar Kota Bagi masyarakat yang ingin berobat dengan BPJS saat di luar kota dengan BPJS maka caranya:

1. Berobat di FKTP Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP sembari menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP  saja.

Atau bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved