Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
KTP Elektronik dan KTP Digital 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah perbedaan dari E-KTP dengan KTP Digital yang sudah beredar di masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Di peraturan ini, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Data tersebut tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.

Menjelang Pemilu 2024, Begini Cara Buat KTP Bagi Calon Pemilih Pemula!

Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan.

Dengan adanya format baru kartu penduduk ini, lantas apa perbedan e-KTP dan KTP digital?

Meski keduanya punya kemiripan, e-KTP dan KTP digital memiliki sejumlah perbedaan.

Selengkapnya, berikut adalah perbedaan e-KTP dan KTP digital. Perbedaan e-KTP dan KTP digital

1. Bentuk fisik

Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.

Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.

Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.

2. Tampilan data

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved