Menjelang Pemilu 2024, Begini Cara Buat KTP Bagi Calon Pemilih Pemula!

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 syarat utama bagi pemilih pemula yaitu telah memiliki KTP atau sudah menikah sehingga memiliki hak pilih.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi e-KTP-Berikut syarat dan cara untuk membuat KTP yang dijadikan sebagai syarat menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Angota legislatif dan eksekutip untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya. 

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 syarat utama bagi pemilih pemula yaitu telah memiliki KTP atau sudah menikah sehingga memiliki hak pilih.

Pasalnya, Secara administratif semua orang yang telah memasuki umur 17 tahun di Indonesia wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda PenduduK.

Jadi apabila masyarakat ingin mendapatkan hak pilih di Pemilu 2024, Satu hal yang penting dipersiapkan adalah KTP

Hal itu mengacu pada Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022 sebagai berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024. 

Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikut Ulasanya!

Berikut syarat mengikuti Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP

Sedangkan untuk mendapatkan hak pilih dengan mengurus pembuatan KTP sebelum pelaksanaan pemilu dapat memperhatikan beberapa syarat dan cara dibawah ini untuk membuat KTP

Dilansir dari Situs Dukcapil kemendagri, Kini sistem digital telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan sehingga KTP telah berubah menjadi KTP Digital berbentuk KTP

Simak syarat membuat KTP baru di bawah ini.

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved