Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP.
Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data. Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.
Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
3. Letak penyimpanan
Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.
• Cukup Dengan NIK KTP! Begini Cara Cek Telah Memiliki DPT Untuk Pemilu 2024
4. Cara mengakses
Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya.
Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.
5. Kemudahan
Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi.
Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.
Itulah perbedaan e-KTP dan KTP digital yang perlu diketahui. Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital.
Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD.
Akan tetapi, aplikasi IKD sekarang masih terbatas tersedia untuk ponsel Android saja.
Bila hendak mengetahui lebih lanjut cara membuat KTP digital, silakan baca di artikel ini
Cara Praktis Cek Pulsa, Masa Aktif dan Pembelian Pulsa Telkomsel Lewat Aplikasi hingga Kode Dial |
![]() |
---|
Cara Paling Efektif Laporkan Gangguan IndiHome, Respon Cepat dan Langsung Ditangani Satu Hari |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Farida Farichah, Dari Aktivis NU hingga Wakil Menteri Koperasi |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Tata Cara Mengisi Biodata di Bandara Bagi WNI dan WNA Pakai Aplikasi All Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.