Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP.
Editor:
Alfonsius Pardosi
Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.
Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi E-KTP. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Cek Bansos 600 Ribu Tahap 4 2025 Lewat Hp, Dana Bantuan PKH dan BPNT Cair Oktober–Desember |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat Hp 2025: Panduan Praktis untuk Siswa SD, SMP, dan SMA |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025: Oktober–Desember Cair, Ini Cara dan Besarannya |
![]() |
---|
SheHacks dan Masa Depan Technopreneur Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
CARA Lindungi M-Banking Aman dari Virus, Aplikasi Wajib Diinstal Amankan Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.