Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
KTP Elektronik dan KTP Digital 

Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.

Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi E-KTP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved