Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP.
Editor:
Alfonsius Pardosi
Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.
Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi E-KTP. (*)
Baca Juga
Cara Praktis Cek Pulsa, Masa Aktif dan Pembelian Pulsa Telkomsel Lewat Aplikasi hingga Kode Dial |
![]() |
---|
Cara Paling Efektif Laporkan Gangguan IndiHome, Respon Cepat dan Langsung Ditangani Satu Hari |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Farida Farichah, Dari Aktivis NU hingga Wakil Menteri Koperasi |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Tata Cara Mengisi Biodata di Bandara Bagi WNI dan WNA Pakai Aplikasi All Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.