Cek Jadwal Cair THR PNS 2023! Tenaga Honorer Indonesia Bakal Berlebaran Tanpa Tunjangan Hari Raya
Pencairan THR oleh pemerintah akan diberikan pada seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan mulai mencairkan THR bagi PNS di Seluruh Indonesia Selasa 4 April 2023
Pencairan THR oleh pemerintah akan diberikan pada seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Namun demikian pemerintah tidak akan memberikan THR pada para tenaga honor yang bekerja di setiap instansi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.
Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
• Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
Tentunya bagi tenaga honor hanya bisa gigit jari dan mendengar kabar cairnya THR bagi para pegawai yang berstatus ASN
Sebab yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Artinya bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR.
Dengan rincian gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).
terdapat komponen baru dalam pencairan THR dan Gaji ke 13.
Komponen baru yakni pemberian tunjangan terhadap guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daearah atau tunjangan profesi akan mendapatkan TPG Tamsil
• Tambahan Penghasilan ASN Guru Daerah Cair Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen Baru THR 2023
“Tahun ini mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau Tambahan Penghasilan sebagai THR mereka. Ini pertama kali dilakuan,” ujarnya
Sri Mulyani menambahkan permerintah pusat memberikan tambahan transfer anggaran ke seluruh pemerinth daerah untuk membayar 50 TPG dan Tamsil sebagai THR guru ASN yang tidak mendapatkan Tukinda maupun TPP
“Diperkiran total untuk TPG Tamsil guru guru ASN di daerah anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” ujarnya.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.
Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Untuk pencairan THR ini Pencairan akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13 Rabu 29 Maret 2023
Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
THR dan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Penyiaran Publik dan CPNS terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan, Tunjangan kinerja (full satu bulan). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
UPDATE Gaji Eselon IV Sekarang, Tunjangan Fantastis dan Gaji Pokok Pegawai Eselon IV Rp 3-6 juta |
![]() |
---|
UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja? |
![]() |
---|
Meriam Karbit: Tradisi Unik Khas Pontianak yang Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! PNS di Landak Santai saat Upacara HUT RI hingga Remisi Narapidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.