Cek Jadwal Cair THR PNS 2023! Tenaga Honorer Indonesia Bakal Berlebaran Tanpa Tunjangan Hari Raya

Pencairan THR oleh pemerintah akan diberikan pada seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Editor: Hamdan Darsani
YouTube Tribun Pontianak
Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu. 

Sri Mulyani menambahkan permerintah pusat memberikan tambahan transfer anggaran ke seluruh pemerinth daerah untuk membayar 50 TPG dan Tamsil sebagai THR guru ASN yang tidak mendapatkan Tukinda maupun TPP

“Diperkiran total untuk TPG Tamsil guru guru ASN di daerah anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” ujarnya.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.

Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"Untuk pencairan THR ini Pencairan akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13 Rabu 29 Maret 2023

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

THR dan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Penyiaran Publik dan CPNS terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan, Tunjangan kinerja (full satu bulan). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved