Berikut ini Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Apa itu?

Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP - Berikut ini informasi mengenai perbedaan e-KTP dan KTP digital. 

Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.

4. Cara mengakses

Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya.

Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

5. Kemudahan

Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi.

Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Itulah perbedaan e-KTP dan KTP digital yang perlu diketahui.

Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital.

Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD.

Akan tetapi, aplikasi IKD sekarang masih terbatas tersedia untuk ponsel Android saja.

KTP Digital Praktis Karena Ada di Ponsel, Simak Perbedaan Dengan E-KTP dan Penjelasannya Disini!

Bila hendak mengetahui lebih lanjut cara membuat KTP digital, silakan baca di artikel ini “Cara Membuat KTP Digital dengan mudah via aplikasi IKD”.

Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?

Dikutip dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.

 Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

 Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional.

Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved