Berikut ini Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Apa itu?
Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai perbedaan e-KTP dan KTP digital.
Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut informasi diperaturan tersebut, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nah berikut ini akan diulas perbedaan antara perbedaan e-KTP dan KTP digital.
• Begini Cara Agar Hemat Kuota Internet Saat di Aplikasi Zoom
Perbedaan e-KTP dan KTP digital dilansir dari Kompas.com:
1. Bentuk fisik
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.
Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.
Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR Code digital.
2. Tampilan data
Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data.
Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.
Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
• Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD
3. Letak penyimpanan
Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.
4. Cara mengakses
Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya.
Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.
5. Kemudahan
Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi.
Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.
Itulah perbedaan e-KTP dan KTP digital yang perlu diketahui.
Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital.
Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD.
Akan tetapi, aplikasi IKD sekarang masih terbatas tersedia untuk ponsel Android saja.
• KTP Digital Praktis Karena Ada di Ponsel, Simak Perbedaan Dengan E-KTP dan Penjelasannya Disini!
Bila hendak mengetahui lebih lanjut cara membuat KTP digital, silakan baca di artikel ini “Cara Membuat KTP Digital dengan mudah via aplikasi IKD”.
Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Dikutip dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.
Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional.
Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP-Digital-dan-E-KTP.jpg)