Berikut ini Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Apa itu?

Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital dan E-KTP - Berikut ini informasi mengenai perbedaan e-KTP dan KTP digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai perbedaan e-KTP dan KTP digital.

Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut informasi diperaturan tersebut, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Nah berikut ini akan diulas perbedaan antara  perbedaan e-KTP dan KTP digital.

Begini Cara Agar Hemat Kuota Internet Saat di Aplikasi Zoom

Perbedaan e-KTP dan KTP digital dilansir dari Kompas.com:

1. Bentuk fisik

Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.

Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.

Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR Code digital.

2. Tampilan data

Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data.

Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.

Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.

Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD

3. Letak penyimpanan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved