Berikut ini Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Apa itu?
Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai perbedaan e-KTP dan KTP digital.
Sekedar informasi penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut informasi diperaturan tersebut, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nah berikut ini akan diulas perbedaan antara perbedaan e-KTP dan KTP digital.
• Begini Cara Agar Hemat Kuota Internet Saat di Aplikasi Zoom
Perbedaan e-KTP dan KTP digital dilansir dari Kompas.com:
1. Bentuk fisik
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.
Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.
Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR Code digital.
2. Tampilan data
Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data.
Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.
Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
• Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD
3. Letak penyimpanan
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
Ancaman Virus dan Penipuan Digital Selalu Mengintai Rekening, Pasang Aplikasi Keamanan Island |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.