Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Khusus Pengguna Android
Digitalisasi elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) sudah mulai digagas oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara membuat KTP Digital.
Digitalisasi elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) sudah mulai digagas oleh pemerintah.
Tahun ini, target Pemerintah adalah 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital atau secara resmi dikenal sebagai Identitas Digital (IKD).
Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital ? Kini masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi IKD untuk membuat KTP digital.
Pada aplikasi ini, data kependudukan yang tercetak di fisik kartu e-KTP akan dimuat secara digital.
• Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!
Perlu jadi catatan bahwa aplikasi IKD saat ini hanya tersedia untuk ponsel berbasis sistem operasi Android.
Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya.
Cukup mudah bukan cara membuat KTP digital di aplikasi IKD?
Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.
Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel.
• Begini Cara Mengganti Foto KTP Pada e-KTP Sebelum Menjadi KTP Digital!
Data kependudukan itu nantinya dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.
Demikianlah penjelasan cara membuat KTP digital dengan mudah di aplikasi IKD.
Sebagai informasi tambahan, KTP digital tidak lantas menggantikan penggunaan e-KTP.
Layanan e-KTP bakal tetap tersedia karena tak seluruh wilayah terkoneksi dengan jaringan internet.
• Cukup Dengan NIK KTP! Begini Cara Cek Telah Memiliki DPT Untuk Pemilu 2024
Berikut petunjuk cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, seperti dilansir laman Indonesia Baik.
Cara membuat KTP digital via aplikasi IKD Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah ini:
- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Kemudian, klik opsi aktivasi.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
Kini, KTP digital berhasil dibuat, selamat mencoba!
LINK Resmi Daftar Akun Bittime Dapat Airdrop Token WLFI Gratis hingga Rp100 Juta Sekarang, Buruann! |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang 8 Besar Voli FIVB World Championship U21 Live TV Jumat Brazil vs Indonesia |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Live Hasil 16 Besar Kejuaraan Dunia Badminton 2025 Hari Ini Update Pemain Lolos Perempat Final |
![]() |
---|
25 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Pilian Ganda Siap Ulangan & Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.