Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!
Untuk itu apabila E-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.
- Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.
- Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.
• Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikut Ulasanya!
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mencetak KTP via Offline
* Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat
* e-KTP lama
* Salinan Kartu Keluarga (KK)
* Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
* Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
* Lembar formulir pengajuan dari kelurahan
• Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!
Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat 2. Mengunjungi kelurahan
2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.
3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.
5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.
Demikian tadi bagaimana mencetak e-KTP dan persyaratannya apabila KTP lama rusak atau hilang, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-elektronik-atau-e-ktp-445454545.jpg)