Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!

Untuk itu apabila E-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP, Berikut cara mencetak ulang dokumen KTP secara online maupun langsung dan persyaratan yang perlu dilengkapi. 

- Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.

- Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.

- Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.

Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikut Ulasanya!

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mencetak KTP via Offline

* Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat

* e-KTP lama

* Salinan Kartu Keluarga (KK)

* Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

* Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

* Lembar formulir pengajuan dari kelurahan

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat  2. Mengunjungi kelurahan

2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.

3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP

4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.

5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.

Demikian tadi bagaimana mencetak e-KTP dan persyaratannya apabila KTP lama rusak atau hilang, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved