Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!

Untuk itu apabila E-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP, Berikut cara mencetak ulang dokumen KTP secara online maupun langsung dan persyaratan yang perlu dilengkapi. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Meskipun KTP Digital telah mulai diberlakukan namun penggunaan e-KTP tetap masih berlaku.

Untuk itu apabila e-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.

Pasalnya Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.

Maka dari itu pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.

Saat ini sendiri pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.

e-KTP Beralih Jadi KTP Digital, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Ada Fitur Apa Aja?

Pencetakan ulang e-KTP bertujuan untuk mengubah beberapa kondisi dalam fisik KTP tersebur seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka ada baiknya untuk mengurus perbaikan. 

Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mencetak ulang kartu e-KTP.

Beriukut beberapa Langkah dan dokumen yang harus di persiapkan untuk mencetak ulang KTP.

* Foto / scan Kartu Keluarga

* KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP.

Berikut tahapan pencetakan ulang e-KTP secara online

- Buka laman Disdukcapil wilayah setempat.

Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi

- Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP.

Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.

- Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.

- Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.

- Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.

Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikut Ulasanya!

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mencetak KTP via Offline

* Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat

* e-KTP lama

* Salinan Kartu Keluarga (KK)

* Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

* Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

* Lembar formulir pengajuan dari kelurahan

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat  2. Mengunjungi kelurahan

2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.

3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP

4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.

5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.

Demikian tadi bagaimana mencetak e-KTP dan persyaratannya apabila KTP lama rusak atau hilang, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved