Cair 4 April, Cek Nominal THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Plus Gaji hingga Tunjangan Terbaru

Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mengumumkan pencairan THR 2023 untuk PNS TNI Polri hingga pensiunan. Segini nominalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian komponen pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran tahun 2023.

Keputusan itu resmi disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.

"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Sehingga Sri Mulyani meminta kepada masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.

"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan," ujar Sri Mulyani.

Dijelaskan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari Gaji / pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji / pensiunan pokok (tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen Tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tunjangan kinerja.

Skema Resmi Pencairan THR 2023 Diumumkan Menaker Ida Fauziyah, Cek Besaran dan Aturannya

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Rincian Besaran THR 2023

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved