Cair 4 April, Cek Nominal THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Plus Gaji hingga Tunjangan Terbaru
Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mengumumkan pencairan THR 2023 untuk PNS TNI Polri hingga pensiunan. Segini nominalnya.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Dansatbrimob Polda Kalbar hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi Bidlabfor Polda Kalbar, Perkuat Scientific Crime Investigation |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gelar Rakernis Kehumasan 2025, Optimalkan Manajemen Media Dukung Indonesia Emas |
![]() |
---|
SInopsis Film Believe, Kisah Anak Prajurit yang Menemukan Harapan dari Luka Perang |
![]() |
---|
5 Oktober 2025: HUT TNI ke-80 dan Hari Guru Sedunia, Ini Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.