Cair 4 April, Cek Nominal THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Plus Gaji hingga Tunjangan Terbaru
Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi mengumumkan pencairan THR 2023 untuk PNS TNI Polri hingga pensiunan. Segini nominalnya.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kronologi Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak, Marak DBD di Singkawang |
![]() |
---|
Jadwal Pengumpulan Persyaratan Administrasi Peserta PPPK Paruh Waktu Singkawang 2025 |
![]() |
---|
ALASAN Oknum Anggota TNI Pukul Driver Ojol di Jl Seruni Pontianak, Pelaku Buru-buru Antar Anak Sakit |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Oknum Anggota TNI Pukul Driver Ojol di Jl Seruni Pontianak, Motif Terungkap |
![]() |
---|
TERAKHIR Besok Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara dan Syarat Dokumen hingga Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.