Gubernur Sutarmidji Sebut Masalah Pembebasan Lahan untuk Jalan Masih Jadi PR Pemkot Pontianak

Lebih lanjut, Sutarmidji katakan terkait PAD sebetulnya tidak perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah itu dengan mencari sumber pendapatan bar

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADPIM PEMPROV KALBAR
Gubernur Kalbar saat membuka Musrenbang RKPD Kota Pontianak tahun 2024 di Hotel Ibis Pontianak, Selasa 28 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan salah satu yang masih menjadi PR (Kota Pontianak) yakni menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk JL. H. Rais A. Rahman, Kota Pontianak.

Setelah pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak, baru nantinya yang menjadi urusan provinsi adalah pada pembangunan jalannya.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar usai membuka Musrenbang RKPD Kota Pontianak tahun 2024 di Hotel Ibis Pontianak, Selasa 28 Maret 2023.

“Kalau penataan yang lainnya sudah (baik). Tinggal bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Midji.

Lebih lanjut, Sutarmidji katakan terkait PAD sebetulnya tidak perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah itu dengan mencari sumber pendapatan baru, yang ada saja dimaksimalkan dengan menggunakan berbasis elektronik seperti pajak hotel dan restoran, yang mana bisa menggunakan basis elektronik.

Peringkat 14 MCP 2022, Upaya Pencegahan Korupsi di Sintang Terendah se-Kalbar, Singkawang Terbaik

“Kemudian BPHTB, percepatan dalam hal prosesnya, itu saja. Supaya kemandirian fiskalnya semakin bagus. Kalau kemandirian fiskalnya bagus, maka daya saingnya bisa dipertahankan dan kota bisa membuat nyaman masyarakat, itu saja,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Zulkarnaen menyampaikan Provinsi akan menunggu masalah pembebasan lahan yang masih belum diselesaikan oleh Kota Pontianak.

“Kita tunggulah, kita harap selesai tahun ini (Pembebasan lahan). Jadi setelah itu kita bisa usulkan anggarannya lagi, karena percuma kalau kita alokasikan anggaran, tapi permasalahan lahan masih ada. Lalu percuma, belanjanya tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Sebab dikatakannya tahun anggaran itu berjalan terus, harus selaras dengan pekerjaan.

“Kalau kita menunggu, uangnyakan sayang, bagus kita belanjakan yang lain. Jadi kita tunggulah sampai selesai (pembebasan lahan),” ujarnya.

Berdasarkan inventarisir yang telah lakukan, Zulkarnaen mengatakan lahan-lahan yang permanen (yang harus dibebaskan) itu ada kurang lebih 15 titik di jalan H. Rais. A. Rahman sampai Jalan Hasanuddin, Kota Pontianak.

Lalu sesuai dengan MoU yang telah dilaksanakan, bahwa untuk pembebasan lahan itu adalah kewenangan kabupaten/kota, selanjutnya pada saat infrastruktur jadi kewenangan pusat atau provinsi.

“Untuk lahan itu jadi kewenangan pemerintah setempat. Nah jika ada peningkatan atau pembangunan baru, bahkan pelebaran jalannya kita (provinsi),” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved