Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Kodim 1205/Sintang Siap Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Mushola Baru Makodim 1201/Mempawah Diresmikan, Wujud Sinergi Spiritual TNI dan BRI |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Satbinmas Polres Singkawang Sambangi Lapas Kelas IIB Singkawang |
![]() |
---|
Dorong Transformasi Digital Polri, Polda Kalbar Laksanakan Asistensi Fungsi TIK di Polres Sanggau |
![]() |
---|
Sinergi Bulog dan TNI Salurkan Bantuan Pangan untuk 294 Ribu Warga Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.