Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
BESARAN Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Masih Tunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
TNI Bersama Warga Gelar Bakti Sosial di Sungai Pinyuh, Akses Jalan Menuju TPU Dibangun |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
INTI Kalbar Beri Bantuan 1 Ton Beras untuk Warga Sambas 2025 Lewat Baksos Kodaeral XII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.