Cara Bayar Denda BPJS Lewat Tokopedia Anti Ribet, Hingga Cara Daftar Jadi Anggot Baru BPJS Kesehatan

Kartu BPJS berstatus non-aktif peserta tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi JKN Mobile dan Tokopedia-Berikut informasi mengenai cara membayar denda BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile disertai cara mendaftar jadi anggota BPJS secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda punya denda BPJS Kesehatan yang belum terbayar? Tidak perlu susah-susah ke kantor BPJS atau Indomaret dan Alfamart saat ini BPJS bisa dibayar lewat mana saja, termasuk Tokopedia.

Kartu BPJS berstatus non-aktif peserta tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat.

Namun kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali apabila peserta membayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Besaran denda paling tinggi senilai adalah Rp30 juta dan maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.

Dengan demikian, peserta yang menunggak lebih dari 12 bulan hanya perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebanyak 12x jumlah tunggakan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!

Namun jika ada peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan kembali, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut:

Sebagai contoh, jika Anda rawat inap selama 3 hari dengan biaya Rp4 juta dan menunggak iuran BPJS selama 6 bulan.

Maka denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp3juta x 6 (bulan)= Rp900 ribu.

Cara Bayar Denda BPJS Melalui, Dilansir dari laman resmi Tokopedia, berikut cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia:

- Buka aplikasi Tokopedia

- Klik menu Top Up & Tagihan, lalu pilih opsi Bayar

- Pilih menu BPJS

- Masukkan nomor kartu BPJS

- Pilih bulan tagihan. Masukkan tanggal pada kolom “Bayar Hingga” dan pilih bulan yang ingin dibayarkan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved