Cara Bayar Denda BPJS Lewat Tokopedia Anti Ribet, Hingga Cara Daftar Jadi Anggot Baru BPJS Kesehatan

Kartu BPJS berstatus non-aktif peserta tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi JKN Mobile dan Tokopedia-Berikut informasi mengenai cara membayar denda BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile disertai cara mendaftar jadi anggota BPJS secara online. 

- Cek kembali data yang dimasukkan

- Pilih metode pembayaran yaitu Tokopedia

- Status BPJS Kesehatan pun sudah aktif kembali.

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Sebagai infromasi tambahan berikut ini informasi apabila ingin mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan di tahun 2023. 

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Sehingga calon peserta tidak perlu datang dan mengantre di kantor BPJS.

Namun perlu diperhatikan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan. Tapi hal pertama yang harus dilakukan calon peserta harus mengunduh aplikasi JKN di smartphone anda.

Kepemilikan BPJS Kesehatan ini penting untuk dimiliki, karena menjamin perlindungan kesehatan untuk banyak jenis penyakit. Namun jangan lupa untuk terus membayar iuran kepesertaan tiap bulan.

Untuk pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dilampirkan ketika mendaftar. Antara lain Dokumen Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Nomor Handphone, Buku Rekening, Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb, alamat email.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"

3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved