DPRD Kota Pontianak

Implementasi Kondisi Terkini yang Sudah Urgen, DPRD Kota Pontianak Usulkan 3 Raperda Inisiatif

"Juga terkait dengan perda kesehatan ibu bayi dan anak balita, itu juga sangat penting kan. Supaya ibu, bayi dan balita itu terjaga," ujarnya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin saat diwawancarai pasca rapat paripurna. Senin, 27 Maret 2023. Ia menegaskan bahwa 3 raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Pontianak merupakan implementasi kondisi terkini di Pontianak yang sudah sangat urgen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat Paripurna Ke 4 Masa sidang II tahun 202-3-2024 antara DPRD Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak membahas 6 Raper-da Kota Pontianak, Senin 27 Maret 2023.

6 raperda tersebut, 3 diantaranya merupa-kan usulan/inisiatif DPRD Kota Pontianak, 3 lainnya adalah usulan Kepala Daerah Kota Pontianak.

3 raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak tersebut adalah tentang penga-turan pelaku usaha potensial dengan meng-gunakan tapping box, penyelenggaraan dan penataan rumah susun serta tentang kese-hatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA).

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menegaskan bahwa 3 raperda inisiatif tersebut merupakan implementasi kondisi terkini di Pontianak yang sudah sangat urgen.

"Perda rusun ini kan memang sekarang sangat urgen, kita kan banyak rusun, artinya rusun harus jelas peruntukkannya, jadi memang harus kita atur," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 27 Maret 2023.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD dan Pemkot Pontianak Bahas 6 Raperda

"Rusun itu kan Pontianak sudah ada ya, tinggal penempatan rusun itu. Bapemperda nanti saya minta betul mengkaji mengklasifikasi rusun ini untuk siapa-siapa saja huniannya," pungkasnya.

Terkait raperda tentang kese-hatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA), Satar menjelaskan raperda ini diinisiatifkan untuk memastikan terjaganya kesehatan ibu, bayi, dan balita di Kota Pontianak ini

"Juga terkait dengan perda kesehatan ibu bayi dan anak balita, itu juga sangat penting kan. Supaya ibu, bayi dan balita itu terjaga," ujarnya.

Dengan adanya perda ini, kata Satar, nantinya pemerintah dapat dengan mudah mendeteksi mana-mana ibu, bayi dan balita yang membutuhkan bantuan dari Pemkot Pontianak.

"Dengan adanya perda ini, kita bisa mendeteksi mana-mana ibu-ibu atau anak bayi yang memang perlu bantuan dari Pemkot Pontianak," ujarnya.

"Supaya tepat jelas aturan dan sasarannya. Makanya kita buat aturan ini, supaya kedepan tidak susah lagi kita dalam menerapkan aturannya," pungkasnya.

Begitu pula pada raperda tentang penga-turan pelaku usaha potensial dengan meng-gunakan tapping box, juga merupakan DPRD untuk memastikan semua transaksi usaha di Kota Pontianak ini dapat termonitor. (*)

Personel Polsek Pontianak Kota Lakukan Pengamanan Pasar Juadah Jelang Buka Puasa

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved