DPRD Kota Pontianak

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkot Pontianak Bahas 6 Raperda

Sedangkan 3 raperda yang merupakan usulan Kepala Daerah Kota Pontianak adalah tentang pajak dan retribusi daerah, bangunan gedung, dan penyelenggaraan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Foto bersama Wawako Pontianak Bahasan dan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin saat rapat Paripurna yang membahas 6 Raperda Kota Pontianak. Senin, 27 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat Paripurna Ke 4 Masa sidang II tahun 2023-2024 antara DPRD Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak membahas 6 Raperda Kota Pontianak. Senin, 27 Maret 2023.

6 raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan usulan/inisiatif DPRD Kota Pontianak, 3 lainnya adalah usulan Kepala Daerah Kota Pontianak.

3 raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak adalah tentang pengaturan pelaku usaha potensial dengan menggunakan tapping box, penyelenggaraan dan penataan rumah susun serta tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA).

Sedangkan 3 raperda yang merupakan usulan Kepala Daerah Kota Pontianak adalah tentang pajak dan retribusi daerah, bangunan gedung, dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Wawako Pontianak: Akan Mematuhi

Pada 3 Raperda inisiatif DPRD, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan bawa pihaknya menyambut baik usulan tersebut.

Ia menjelaskan pentingnya penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial. Tapping box adalah perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha.

Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.

"Dengan adanya perda ini, yang memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif," ujar Wawako Bahasan di Kantor DPRD Kota Pontianak.

Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box ini juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.

Dengan demikian dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.

"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah yakni berupa tapping box," sebutnya.

Kemudian, berkaitan dengan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan dan penanganan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.

"Pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan akses kesehatan melalui program pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan manusia," jelas Bahasan.

Untuk menekan jumlah kasus kematian pada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlu dilakukan upaya akselerasi peningkatan kesehatan dalam pelayanan sumber daya manusia, edukasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya payung hukum tentang kesehatan kepada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita berupa peraturan daerah," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved