Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!

Bahwasannya bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. BPJS Kesehatan untuk anak yang baru lahir-Berikut syarat dan ketentuan mendaftarkan agar dapat langsung aktif. 

- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.

- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Demikian tadi informasi cara mendaftarkan BPJS Kesehatan anak yang baru lahir beserta ketentuan yang perlu diperhatikan agar langsung aktif. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved