Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!
Bahwasannya bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Demikian tadi informasi cara mendaftarkan BPJS Kesehatan anak yang baru lahir beserta ketentuan yang perlu diperhatikan agar langsung aktif. Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Cara Mudah Download Video YouTube dan Facebook Tanpa Aplikasi, Bebas Milih Format |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Cara Buat Filter Menangis di TikTok dan Instagram Pakai IG Story dan Snapchat |
![]() |
---|
Trik Jitu Lacak HP Hilang Cuma Pakai WhatsApp, Ini Langkah-Langkahnya |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.