Apakah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak? Begini Syarat Mencairkan JHT Bagi WNA!
Satu diantara dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program manfaat bagi pekerja termasuk bagi yang berstatus Warga Negara Asing.
Satu diantara dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Jaminan Hari Tua ini bisa diklaim meski belum memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun dengan syarat tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT, dana yang dicairkan hanya bisa dicairkan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10persen untuk keperluan lainnya.
Apabila pekerja akan mengajukan pencairan dana JHT juga akan dikenakan pajak progresif yang menurut aturan, JHT hanya bisa diklaim satu kali sebelum masa pensiun atau usia 56 tahun.
• Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023
Pajak mencairkan dana JHT hanya dikenakan 5persen, namun jika dilakukan di klaim 30persen untuk kepemilikan rumah akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini berlaku 5 persen, 15 persen, 20 persen, dan 30 persen saat pengambilan JHT berikutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP), pada JHT yang PPh akan dikenakan tarif progresif.
Berikut adalah rincian tarif pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Saldo di bawah Rp60 juta: 5 persen
2. Saldo Rp60 - Rp250 juta: 15 persen
3. Saldo Rp250 - Rp500 juta: 25 persen
4. Saldo Rp500 juta - Rp5 miliar: 30 persen
5. Saldo Rp5 miliar ke atas: Rp35 persen.
• Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!
Sebagai informasi tambahan berikut ini sejumlah syarat apabila Pekerja yang berstatus WNA ingin mengajukan klaim JHT, Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
| Jadwal Jam Tayang Hylo Jerman Open 2025 Live Hari Ini Lengkap Unggulan Indonesia Babak Pertama |
|
|---|
| Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,3, Getaran Pidie Jaya hingga Banda Aceh |
|
|---|
| Top Skor Liga 1 2025/2026 BRI Super League Terbaru: 8 Pertandingan, Uilliam Persib Borong 6 Gol |
|
|---|
| Pertandingan Persib Bandung Lengkap di BRI Super League 2025/2026 dan ACL Two AFC Champions League 2 |
|
|---|
| Kiper Terbaik Super League 2025/2026 Liga 1 Terkini: Mike Hauptmeijer Lewati Ernando Ari Sutaryadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.