Apakah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak? Begini Syarat Mencairkan JHT Bagi WNA!

Satu diantara dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan-Berikut informasi mengenai apakah pada saat klaim BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan Pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program manfaat bagi pekerja termasuk bagi yang berstatus Warga Negara Asing. 

Satu diantara dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dana Jaminan Hari Tua ini bisa diklaim meski belum memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun dengan syarat tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT, dana yang dicairkan hanya bisa dicairkan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10persen untuk keperluan lainnya.

Apabila pekerja akan mengajukan pencairan dana JHT juga akan dikenakan pajak progresif yang menurut aturan, JHT hanya bisa diklaim satu kali sebelum masa pensiun atau usia 56 tahun.

Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023

Pajak mencairkan dana JHT hanya dikenakan 5persen, namun jika dilakukan di klaim 30persen untuk kepemilikan rumah akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif ini berlaku 5 persen, 15 persen, 20 persen, dan 30 persen saat pengambilan JHT berikutnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP), pada JHT yang PPh akan dikenakan tarif progresif.

Berikut adalah rincian tarif pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Saldo di bawah Rp60 juta: 5 persen

2. Saldo Rp60 - Rp250 juta: 15 persen

3. Saldo Rp250 - Rp500 juta: 25 persen

4. Saldo Rp500 juta - Rp5 miliar: 30 persen

5. Saldo Rp5 miliar ke atas: Rp35 persen.

Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Sebagai informasi tambahan berikut ini sejumlah syarat apabila Pekerja yang berstatus WNA ingin mengajukan klaim JHT, Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved