Apakah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak? Begini Syarat Mencairkan JHT Bagi WNA!

Satu diantara dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan-Berikut informasi mengenai apakah pada saat klaim BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan Pajak. 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Paspor atau bukti identitas lainnya;

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Setelah semua syarat terpenuhi maka pekerja yang bersangkutan dapat melanjutkan klaim JHT.

Adapun JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Ketentuan lain tentang pencairan JHT bagi pekerja asing diberlakukan apabila orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, bisa menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi terkait Pajak yang dikenakan kepada pekerja apabila mencairkan JHT dalam bentuk Pajak progresif disertai aturan mencairkan JHT bagi WNA yang bekerja di Indonesia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved