ASN Pemkab Sambas Apresiasi Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai

Dia menjelaskan meskipun TPP ASN yang baru dicairkan tersebut dua bulan namun dirinya tetap bersyukur karena hak dirinya perlahan dibayarkan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS - TPP PNS Cair 2022! Syarat Baru dan Kriteria ASN yang Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai Jelang THR. 

TRIBUNPINTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mencairkan tambahan penghasilan pengawas ( TPP ) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Sambas.

Pencairan TPP ini sesuai komitmen Bupati Sambas H Satono yang akan mencairkan hak ASN itu sebelum Ramadhan 1444 H.

Pencairan TPP ASN Kabupaten Sambas ini kemudian disambut baik oleh sejumlah ASN yang bekerja di Pemkab Sambas. Satu diantaranya Rachmad Fadjri Noor yang megapresiasi komitmen Pemkab Sambas.

Rachmad Fadjri Noor mengatakan dirinya berterima kasih karena Pemkab Sambas mencairkan TPP ASN Kabupaten Sambas sebelum Ramadan 1444 H, Rabu 22 Maret 2023.

"Saya mengapresiasi langkah Pemkab Sambas yang telah berkomitmen dan melakukan pencairan TPP untuk ASN, bahkan sesuai dengan janji yakni sebelum Ramadhan 1444 H," ujarnya, Rabu 22 Maret 2023.

Baca juga: Pemkab Sambas Segera Cairkan TPP ASN Selama Dua Bulan

Dia menjelaskan meskipun TPP ASN yang baru dicairkan tersebut dua bulan namun dirinya tetap bersyukur karena hak dirinya perlahan dibayarkan.

Dia mengaku keterlambatan pencairan tersebut juga karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

"Alhamdulillah sudah dapat dicairkan walaupun TPP untuk dua bulan, yang terpenting angin segar tersebut ada, dan kita tetap dipenuhi oleh Pemkab Sambas. Penyebabnya keterlambatan ini kan karena adanya perubahan regulasi jadi bersabar dan memaklumi," tuturnya. (*)

Baca juga: Beduk Raksasa Sambas Terinsipirasi Beduk yang Ada di Kota Singkawang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved