Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring

SKCK  yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut cara membuat SKCK secara langsung dan Online terbaru! 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Cara membuat SKCK daring

Sementara, untuk cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi website skck.polri.go.id.

- Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.

- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.

- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

- Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.

- Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

- Cetak tanda bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved