Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring
SKCK yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara membuat SKCK secara langsung dan online.
Seperti diketahui SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.
Selain itu SKCK sangat wajib selalu disiapkan bagi kamu yang bersiap-siap menunggu lowongan pekerjaan.
Pasalnya SKCK adalah hal yang wajib dilampirkan jika inggin melamar pekerjaan.
• Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI
Diketahui untuk membuat SKCK, ada dua cara yakni daring dan luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.
Surat keterangan ini memiliki masa berlaku yakni hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Untuk pembuatan SKCK, pemohon harus mengeluarkan uang Rp30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perlu diketahui, untuk membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Dikutip dari laman POLRI, berikut cara membuat SKCK untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
• Layani Warga Pemohon SKCK dengan Cepat dan Ramah, Bripka Hendri Pastikan Pelayanan yang Prima
1. Cara membuat SKCK luring
Dilansir dari laman polri.go.id, berikut cara membuat SKCK secara offline untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Cara membuat SKCK daring
Sementara, untuk cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi website skck.polri.go.id.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
- Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Cetak tanda bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
BERAT Mobil Brimob dan Spesifikasi Rantis Wolf 4x4 atau DAPC-1 Wolf Sebabkan Pengemudi Ojol Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.