Pemilu 2024
Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK menjadi satu diantara yang diperlukan seseorang jika ingin mendaftar sebagai calon anggota Legislatif.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Namun demikian tidak untuk Pemilu 2024.
Hal ini diutarakan Anggota KPU RI Idham Holik.
Idham Holik mengatakan jika dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.
Hal ini disampaikannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 8 maret 2023 dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga: KAMMI itu Apa? Organisasi Mahasiswa yang Laporkan KPU RI ke DKPP Perihal Penundaan Pemilu
Dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPR itu tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Namun begitu, Idham Holik mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.
"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham Holik.
Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.
Idham Holik mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.
Baca juga: Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Konsultasikan PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.
Ada dua PKPU mendesak yang harus segera dikonsultasikan ke DPR.
Pemilu 2024
KPU RI
Idham Holik
Mochammad Afifuddin
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
SKCK
Caleg
PKPU
Komisi Pemilihan Umum
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.