Pemilu 2024

Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase SKCK dan Anggota KPU RI, Idham Kholik. KPU RI merancang agar nyaleg di 2024 tak perlu lagi SKCK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK menjadi satu diantara yang diperlukan seseorang jika ingin mendaftar sebagai calon anggota Legislatif.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.

Namun demikian tidak untuk Pemilu 2024.

Hal ini diutarakan Anggota KPU RI Idham Holik.

Idham Holik mengatakan jika dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.

Hal ini disampaikannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 8 maret 2023 dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: KAMMI itu Apa? Organisasi Mahasiswa yang Laporkan KPU RI ke DKPP Perihal Penundaan Pemilu

Dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPR itu tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.

Namun begitu, Idham Holik mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.

"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham Holik.

Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.

Idham Holik mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.

Baca juga: Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Gaambar Surat Suara Pencoblosan. KPU RI merancang agar daftar caleg tak perlu SKCK
Gaambar Surat Suara Pencoblosan. KPU RI merancang agar daftar caleg tak perlu SKCK (Tribunpontianak/ka)

Konsultasikan PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.

Ada dua PKPU mendesak yang harus segera dikonsultasikan ke DPR.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved