Bisa Gagal Lebaran di Kampung, Cek Syarat Perjalanan Terbaru yang Wajib Dimiliki Pemudik

Bagi warga yang akan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 wajib mengantongi syarat yang telah ditetapkan pemerintah berikut ini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Bisa Gagal Lebaran di Kampung, Cek Syarat Perjalanan Terbaru yang Wajib Dimiliki Pemudik. 

Ini artinya, integrasi dari dua aplikasi tersebut berjalan lancar dan status vaksinasi milik penumpang bisa ditampilkan.

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," tutur Joni kepada Kompas.com, Kamis 2 Maret 2023.

"Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," tambahnya.

Cara Pesan Tiket Pesawat Sriwijaya Air Terbaru Lengkap Harga Tiket Mudik Lebaran 2023

Joni mengatakan, tidak adanya kendala pada migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi lama ke sistem boarding KAI. Dengan begitu, KAI dapat melakukan proses validasi dokumen kesehatan penumpang per 23 Juli 2023.

Menurutnya, integrasi antara PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI juga membantu petugas untuk melihat data vaksinasi penumpang.

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa syarat perjalanan kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Syarat perjalanan kereta jarak jauh juga mengacu pada SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Berikut syarat perjalanan kereta jarak jauh yang wajib dipatuhi penumpang:

1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib booster.
- WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.

2. Usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua.
- Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri. Tidak/ belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023

3. Usia 13-17 tahun

- Wajib vaksin kedua.
- Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri.
- Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved