Bisa Gagal Lebaran di Kampung, Cek Syarat Perjalanan Terbaru yang Wajib Dimiliki Pemudik
Bagi warga yang akan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 wajib mengantongi syarat yang telah ditetapkan pemerintah berikut ini.
Ini artinya, integrasi dari dua aplikasi tersebut berjalan lancar dan status vaksinasi milik penumpang bisa ditampilkan.
"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," tutur Joni kepada Kompas.com, Kamis 2 Maret 2023.
"Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," tambahnya.
• Cara Pesan Tiket Pesawat Sriwijaya Air Terbaru Lengkap Harga Tiket Mudik Lebaran 2023
Joni mengatakan, tidak adanya kendala pada migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi lama ke sistem boarding KAI. Dengan begitu, KAI dapat melakukan proses validasi dokumen kesehatan penumpang per 23 Juli 2023.
Menurutnya, integrasi antara PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI juga membantu petugas untuk melihat data vaksinasi penumpang.
Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa syarat perjalanan kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
Syarat perjalanan kereta jarak jauh juga mengacu pada SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Berikut syarat perjalanan kereta jarak jauh yang wajib dipatuhi penumpang:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib booster.
- WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.
2. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri. Tidak/ belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
• Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023
3. Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri.
- Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
Meriam Karbit: Tradisi Unik Khas Pontianak yang Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Kalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah: Cek Jadwal Puasa, Kapan Idul Fitri dan Idul Adha 1447 H |
![]() |
---|
Menanti Ibu di Ambang Pintu, Kisah Dafa dan Syafa Anak Panti yang Belajar Bertumbuh dalam Rindu |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal 28 Juli Merupakan Hari Hepatitis, dr. Nelly Jessyca: Kenali Gejala Hepatitis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.