Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2023 kini ada tawaran mudik gratis dari pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi mudik. Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis bersama Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyambut Lebaran 2023 bisa dilakukan secara online.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2023 kini ada tawaran mudik gratis dari pemerintah.

Kuota yang dibuka dalam mudik gratis BUMN tahun ini sebanyak 65.603 orang.

Kuota ini terbagi ke dalam berbagai moda transportasi, seperti bus, kereta api, dan kapal laut.

Armada bus akan diberangkatkan dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 18 April, sedangkan kereta api mudik gratis BUMN diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pada 15 dan 16 April mendatang.

Tujuan mudik gratis BUMN yang dipimpin oleh PT Jasa Raharja dengan moda transportasi bus meliputi Wonogiri, Solo, Klaten, Kebumen, Purworejo, Sragen, Boyolali, Ngawi, dan Grobogan.

Resmi! Aturan Mudik 2023 Lengkap Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Sementara itu, tujuan mudik gratis BUMN menggunakan moda kereta api antara lain Surabaya, Malang, Blitar, Solo, dan Yogyakarta.

Lantas, bagaimana cara daftar mudik gratis BUMN 2023?

Cara daftar mudik gratis BUMN 2023

Dilansir dari laman resmi mudik.jasaraharja.co.id, tata cara pendaftaran mudik gratis BUMN tahun ini sebagai berikut:

- Akses laman https://mudik.jasaraharja.co.id dan buat akun

- Cari tiket transportasi dan tujuan yang diinginkan untuk mengetahui ketersediaan kursi

- Jika tiket tersedia, lengkapi data diri yang diperlukan dan pastikan kebenarannya

- Sistem akan memverifikasi secara otomatis

- Bagi pemudik yang lolos verifikasi, tiket elektronik akan terbit

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved