Cara Mengurus Surat Kehilangan Dikantor Polisi, Siapkan Syarat Sesuai Dengan Jenis Dokumennya!

Perlu dicatat bahwa syarat yang akan dibawa untuk mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi surat keterangan kehilangan kepolisian dan dokumen sertifikat tanah-Berikut cara mengurus surat keterangan dokumen kehilangan dari Kepolisan beserta syarat pendukung yang perlu dipersiapkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mengurus surat kehilangan dokumen dikantor kepolisan dan syarat apa saja yang perlu dibawa untuk menerbitkan surat keterangan kehilangan tersebut.  

Perlu dicatat bahwa syarat yang akan dibawa untuk mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari Kepolisian.

Adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan tentu disesuaikan dengan jenis dokumen yang hilang. 

Sebagai contoh apabila masyarakat kehilangan dokumen Sertifikat Tanah maka syarat untuk membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian adalah fotocopy Sertifikat Tanah yang hilang dan dokumen pendukung seperti pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.

Selanjutnya maka kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor.

Secara umum penting juga untuk melengkapi beberapa dokumen dan barang penting hilang yang membutuhkan surat keterangan dari kepolisian yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya.

Cukup Dengan KK, Sekarang Surat Domisili Bisa Diurus Lewat Dukcapil Tanpa Surat Keterangan Pindah

Dikutip dari Kompas.com penerbitan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. 

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.

1. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

2. Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

3. Menyerahkan syarat dokumen.

4. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Cara Urus Surat Keterangan Kehilangan Dari Polisi Jika KTP dan Kartu Keluarga Hilang

Syarat dokumen penerbitan surat kehilangan Membawa identitas diri pelapor seperti fotokopi KTP dan membawa fotokopi dokumen pendukung diantaranya:

- Buku rekening atau ATM:  Membawa surat pengantar dari bank.

- BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved